1,1 Kilogram Sabu Disita di Malang, Dua Pengedar Ditangkap — Nilai Barang Bukti Capai Rp1,6 Miliar
MALANG, 30 September 2026 — Keberhasilan besar kembali dicapai kepolisian. Polresta Malang Kota berhasil membekuk dua pengedar narkotika sekaligus menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,1 kilogram dalam operasi yang berlangsung pada Selasa dini hari (29/9) di kawasan Lowokwaru, Malang.
Transaksi di Parkiran Minimarket Berakhir Penangkapan
Penangkapan bermula dari informasi yang dikembangkan tim kepolisian tentang adanya aktivitas perdagangan narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan pantauan yang dilakukan, petugas kemudian bergerak menyusul dan menangkap dua orang tersangka yang berinisial RY (32) dan FA (29) tepat saat mereka sedang melakukan transaksi di area parkir sebuah minimarket.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti utama berupa sabu dengan berat total 1,1 kilogram.
Jaringan Lintas Daerah, Kerugian Negara Besar
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hariyanto, menyampaikan bahwa narkotika tersebut diduga berasal dari jaringan luar daerah yang memasok peredaran di wilayah Malang dan sekitarnya.
“Nilai ekonomi barang bukti yang berhasil kami amankan mencapai Rp1,6 miliar. Peristiwa ini membuktikan bahwa jaringan narkotika terus berupaya menyusup ke tengah masyarakat, dan kami tidak akan memberi ruang bagi mereka,” tegas Kombes Pol. Budi Hariyanto.
Diancam Hukuman Berat
Kedua tersangka kini telah berstatus tahanan dan disidik secara mendalam. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri jejak jaringan yang lebih luas, termasuk siapa pihak yang memasok barang tersebut dari luar daerah. Polresta Malang Kota berkomitmen terus membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran narkotika demi menjaga masa depan generasi.
Penulis: AGUS MANDIE
Jurnalis — MADURA.NEWSSURYA.COM

