SPBU di Banyuanyar Sampang Diduga Langgar Peraturan, Isi BBM ke Jerigen Tanpa Izin Resmi – Ancaman Bahaya dan Penyalahgunaan Subsidi Meningkat
Sampang, madura.newssurya.com – Beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Sampang, salah satunya di Jalan Diponegoro, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, diduga telah secara berulang melakukan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah dengan melayani pengisian bensin dan solar ke dalam jerigen tanpa menyertakan surat rekomendasi dari instansi berwenang. Praktik ini tidak hanya bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk mengatur alur distribusi bahan bakar minyak (BBM), tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu kelancaran pasokan BBM bersubsidi yang ditujukan untuk sektor produktif.
Peraturan Jelas, Namun Masih Diabaikan
Larangan pengisian BBM ke dalam wadah seperti jerigen tanpa izin resmi telah diatur secara rinci dalam berbagai peraturan hukum. Pemerintah menetapkan aturan ini dengan pertimbangan yang matang – selain untuk menghindari risiko kebakaran dan ledakan akibat listrik statis (mengingat BBM jenis Pertalite, Pertamax, dan solar memiliki sifat yang sangat mudah terbakar), juga untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi tidak terjebak pada penyalahgunaan. BBM bersubsidi seharusnya menjadi dukungan bagi sektor-sektor penting seperti pertanian, perikanan, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan transportasi umum yang menjadi tulang punggung aktivitas ekonomi masyarakat.
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap SPBU yang menerima permintaan pengisian BBM ke dalam jerigen wajib meminta bukti surat rekomendasi dari dinas pertanian, perikanan, atau instansi terkait yang menyatakan bahwa penggunaan BBM tersebut sesuai dengan ketentuan dan untuk keperluan yang sah. Bagi SPBU yang terbukti melanggar, sanksi yang dapat diberikan cukup berat – mulai dari teguran resmi, denda yang signifikan, hingga penghentian operasional sementara atau bahkan pemutusan izin usaha secara permanen.
Banyak SPBU Dilaporkan Terlibat
Hasil pantauan yang dilakukan dalam kurun waktu beberapa hari terakhir menunjukkan bahwa tidak hanya SPBU dengan kode 54.692.05 di Jalan Diponegoro, Kelurahan Banyuanyar, yang melakukan praktik tersebut. SPBU 54.692.10 yang berlokasi di kawasan Panyepen juga masuk dalam daftar yang dilaporkan melakukan tindakan serupa. Beberapa sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengisian BBM ke jerigen tanpa izin seringkali dilakukan dalam volume besar, terutama pada rentang waktu tertentu ketika pengawasan dari pihak berwenang terasa kurang intensif.
Warga sekitar mengungkapkan kekhawatiran yang mendalam terkait kondisi ini. “Kami sering menyaksikan kendaraan pribadi atau truk datang membawa banyak jerigen untuk diisi BBM. Kami khawatir ini bukan untuk keperluan yang sah, dan juga merasa tidak aman karena jerigen yang digunakan seringkali merupakan jenis plastik yang tidak memenuhi standar keamanan,” ujar salah satu warga yang tinggal di sekitar lokasi SPBU. Mereka juga mengajukan pertanyaan apakah pihak-pihak yang melakukan pembelian dalam jumlah besar telah memiliki dokumen yang sah dan menjalankan proses sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Hukuman Berat Menanti Pelanggar
Praktik pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada aspek keamanan dan distribusi BBM, tetapi juga dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pihak yang terbukti melakukan pengisian BBM ke jerigen tanpa surat izin resmi dari instansi terkait dapat dihukum dengan penjara hingga enam tahun serta denda mencapai Rp60 miliar.
Selain itu, pelanggaran ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BBM dan Gas Bumi untuk Kebutuhan Nasional, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan BBM Bersubsidi. Kedua peraturan tersebut secara eksplisit melarang penggunaan wadah selain kendaraan untuk pengisian BBM bersubsidi tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Dampak Merugikan Banyak Pihak
Pengisian BBM ke dalam jerigen tanpa izin tidak hanya meningkatkan risiko terjadinya kebakaran dan ledakan yang dapat mengancam nyawa serta harta benda masyarakat sekitar. Lebih dari itu, praktik ini juga dapat menyebabkan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang mengakibatkan kelangkaan pasokan bagi sektor-sektor yang berhak menerimanya. Akibatnya, harga BBM di pasar tidak resmi cenderung meningkat dan menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Berbagai elemen masyarakat, termasuk kelompok petani dan pelaku UMKM di Kabupaten Sampang, menekankan bahwa sanksi yang telah ditetapkan harus ditegakkan secara konsisten dan adil. “Kami sebagai petani sangat bergantung pada BBM bersubsidi untuk mengoperasikan alat-alat pertanian seperti mesin traktor dan pompa air. Jika BBM tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak, maka produktivitas kita akan menurun dan ini berdampak langsung pada penghidupan keluarga,” ungkap seorang petani dari Desa Karangasem, Kecamatan Sampang.
Meminta Pengawasan yang Lebih Ketat
Masyarakat dan berbagai tokoh masyarakat mengimbau pemerintah Kabupaten Sampang, khususnya dinas energi dan sumber daya mineral, serta aparat penegak hukum seperti Polres Sampang, untuk meningkatkan intensitas pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap praktik pelanggaran ini. Tujuan utama dari pengawasan yang lebih ketat adalah memastikan bahwa distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran, tidak mengalami penyalahgunaan, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi kelangsungan usaha serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut.
“Kami berharap pihak berwenang segera mengambil langkah konkret agar praktik ini tidak berlanjut. BBM bersubsidi adalah hak bersama seluruh masyarakat yang harus dijaga agar tidak termanfaatkan secara tidak benar,” pungkas salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Banyuanyar.
Sampai saat ini, pihak dinas terkait dan kepolisian belum memberikan tanggapan resmi mengenai laporan pelanggaran tersebut. Namun, beberapa sumber dalam pemerintahan mengungkapkan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung untuk mengumpulkan bukti yang cukup dan menentukan langkah tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Penulis : SALtim

