KKS Dikembalikan Setelah Viral, Dinsos Sampang Didesak Buka Data PKH Batoporo Timur
Sampang, madura.newssurya.com — Pengembalian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Batoporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, belum mengakhiri persoalan.
Justru sebaliknya, pengembalian kartu setelah persoalan tersebut menjadi perhatian publik memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana sebenarnya mekanisme penyaluran bantuan selama KKS berada dalam penguasaan pihak lain, berapa dana yang masuk ke rekening KPM, dan berapa yang benar-benar diterima oleh penerima manfaat?
Pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab hanya dengan mengembalikan kartu.
Sejumlah KPM sebelumnya mengaku pencairan bantuan dilakukan melalui ketua kelompok. Salah satunya Marsani. Ia mengatakan pernah menerima Rp370 ribu dan baru mendapatkan kembali KKS miliknya pada Selasa, 22 September 2026.
“Pencairan sebelumnya dilakukan melalui ketua kelompok. Saya pernah menerima Rp370 ribu, KKS saya baru dikembalikan pada Selasa, 22 September 2026,” kata Marsani.
Keterangan tersebut perlu diuji dengan data resmi. Sebab, jika KKS memang sempat berada dalam penguasaan pihak lain, publik berhak mengetahui siapa yang menguasai, dalam kapasitas apa, untuk kepentingan apa, dan bagaimana proses transaksi bantuan dilakukan.
Hal serupa disampaikan Zainuddin. Ia memperkirakan sekitar 200 KPM berada di Dusun Pandian. Namun angka tersebut belum dapat dianggap sebagai jumlah resmi dan harus dicocokkan dengan basis data Dinas Sosial Kabupaten Sampang.
“Di Dusun Pandian diperkirakan ada sekitar 200 KPM, namun jumlah pastinya harus dicocokkan dengan data resmi,” ujarnya.
Pengakuan Nominal Berbeda Perlu Dibuktikan dengan Rekening
Keterangan yang lebih serius disampaikan KPM lainnya, Khotimah.
Ia mengaku pernah menerima sekitar Rp1,2 juta ketika KKS masih berada dalam penguasaannya untuk komponen pendidikan dua anak. Namun setelah KKS berada dalam penguasaan pihak lain, ia mengaku menerima Rp300 ribu dan pada kesempatan lain Rp170 ribu.
“Ketika KKS masih saya pegang, saya pernah menerima Rp1,2 juta untuk pendidikan dua anak. Setelah KKS dipegang pihak lain, saya menerima Rp300 ribu dan pernah Rp170 ribu,” ungkap Khotimah.
Angka-angka tersebut tentu belum membuktikan adanya pemotongan. Namun perbedaan nominal yang diakui penerima cukup menjadi alasan untuk dilakukan pemeriksaan terbuka dan berbasis data.
Sebab, jawabannya sebenarnya dapat ditelusuri.
Berapa dana yang ditetapkan sebagai hak KPM?
Berapa yang ditransfer pemerintah?
Kapan dana masuk?
Berapa kali transaksi dilakukan?
Siapa yang melakukan penarikan?
Dan berapa uang yang akhirnya diterima KPM?
Semua pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui pencocokan data kepesertaan dengan riwayat transaksi rekening penerima.
Jika nominal yang diterima berbeda karena perubahan komponen, perubahan kepesertaan, atau ketentuan tahap penyaluran, pemerintah harus menjelaskannya berdasarkan data.
Sebaliknya, jika ditemukan selisih yang tidak dapat dijelaskan, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan.
KKS Dikembalikan, Tetapi Pertanyaan Publik Jangan Ikut Dikembalikan
Koordinator Kabupaten SDM PKH Sampang, Moh. Hakim, sebelumnya menegaskan bahwa KKS harus berada dalam penguasaan dan tanggung jawab KPM.
“KKS harus berada dalam penguasaan dan tanggung jawab KPM. Kartu tersebut tidak boleh dipinjamkan atau dikuasai pihak lain,” tegasnya.
Pernyataan tersebut justru membuat persoalan penguasaan KKS semakin penting untuk dijelaskan secara terang.
Jika prinsipnya KKS harus berada dalam penguasaan KPM, maka publik membutuhkan penjelasan mengenai mengapa kartu tersebut dapat berada di tangan pihak lain dan bagaimana praktik tersebut bisa berlangsung.
Pengembalian kartu tentu patut diapresiasi sebagai langkah mengembalikan instrumen bantuan kepada pemiliknya.
Namun, pengembalian kartu tidak otomatis menjawab persoalan penyaluran dana yang telah berlangsung sebelumnya.
Karena itu, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan, “KKS sudah dikembalikan atau belum?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
“Apakah seluruh hak bantuan KPM telah diterima secara utuh sesuai ketentuan?”
Dinsos Jangan Hanya Klarifikasi, Tampilkan Data
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sampang, Muhammad Anwari Abdullah, membenarkan adanya persoalan di Batoporo Timur.
Ia mengatakan telah meminta pihak kecamatan dan pendamping PKH melakukan pengecekan lapangan.
“Pihak kecamatan dan pendamping PKH kami minta melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan persoalan tersebut,” kata Muhammad Anwari Abdullah.
Langkah pengecekan tersebut penting. Namun masyarakat tentu membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan bahwa pengecekan sedang dilakukan.
Dinsos perlu menjelaskan hasilnya secara terukur.
Berapa KPM yang diperiksa?
Berapa KKS yang sebelumnya berada di luar penguasaan penerima?
Berapa jumlah bantuan yang seharusnya diterima masing-masing KPM?
Berapa yang masuk ke rekening?
Apakah terdapat perbedaan?
Dan jika terdapat perbedaan, apa penyebabnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab dengan narasi administratif. Harus ada data.
Jangan Biarkan Bantuan untuk Warga Miskin Menjadi Ruang Gelap
PKH merupakan program bantuan sosial yang menyangkut kepentingan masyarakat penerima manfaat.
Karena itu, setiap persoalan dalam mekanisme penyalurannya harus ditangani dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hingga berita ini disusun, belum ada hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan telah terjadi pemotongan atau penyalahgunaan dana PKH di Batoporo Timur.
Namun, kondisi tersebut juga berarti pemerintah belum dapat menggunakan ketiadaan temuan sebagai alasan untuk menutup persoalan.
Belum terbukti bukan berarti tidak perlu diperiksa. Sebaliknya, justru pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.
Dinas Sosial Kabupaten Sampang semestinya membuka data agregat penyaluran PKH 2026 yang dapat dipublikasikan sesuai ketentuan, antara lain jumlah KPM, tahapan penyaluran, besaran bantuan berdasarkan komponen, serta mekanisme pencairan.
Untuk data rekening dan identitas pribadi KPM, tentu harus tetap dilindungi. Namun perlindungan data pribadi tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup informasi agregat yang diperlukan publik guna mengawasi pelaksanaan program bantuan sosial.
APH Perlu Mengawal Jika Pemeriksaan Menemukan Indikasi Pelanggaran
Jika pemeriksaan menemukan adanya penguasaan KKS tanpa dasar yang sah, pemotongan bantuan, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi penyaluran, atau pelanggaran lainnya, maka persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
APH dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar dan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil verifikasi atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, pemeriksaan juga harus objektif. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan pengakuan atau informasi yang belum diverifikasi.
Yang dibutuhkan saat ini bukan saling tuding.
Yang dibutuhkan adalah membuka data, mencocokkan angka, memeriksa transaksi, dan menjelaskan hasilnya kepada masyarakat.
Sebab bantuan sosial bukan milik pengelola, bukan milik pendamping, bukan milik ketua kelompok, melainkan hak penerima sesuai ketentuan program.
Maka, ketika muncul pertanyaan mengenai siapa yang menguasai KKS, bagaimana pencairan dilakukan, serta mengapa terdapat pengakuan nominal yang berbeda, jawabannya harus diberikan secara terang.
KKS sudah dikembalikan. Kini yang harus dikembalikan kepada masyarakat adalah kepastian mengenai hak mereka.
Dinsos Sampang ditunggu untuk membuka data penyaluran PKH 2026 secara transparan sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan lapangan juga perlu disampaikan secara jelas, bukan berhenti sebagai laporan internal.
Publik berhak mengetahui apakah persoalan di Batoporo Timur hanya persoalan administrasi, kesalahan mekanisme, atau terdapat temuan lain yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Jangan biarkan persoalan selesai hanya karena kartu sudah kembali ke tangan KPM. Yang harus dipastikan bukan hanya kartunya kembali, tetapi hak bantuannya juga benar-benar utuh.
Penulis : Sonhaji

