Angkat Suara Terkait PKH: Agus mandie Humas MADAS Serumpun Sampang Tegaskan — Jangan Sampai Terulang, Siap Masuk Ranah Hukum Jika Terjadi Kembali

SAMPANG, 25 September 2026 — Menyikapi isu penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga tak berjalan tertib, Humas MADAS Serumpun Sampang angkat suara secara tegas. Sorotan utama tertuju pada peristiwa yang terjadi di Dusun Pandiyen, Desa Batu Poro Timur, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, sekaligus memperingatkan agar hal serupa tidak menimpa desa-desa lain di seluruh Indonesia, khususnya di Sampang.
Pelajaran dari Pandiyen, Peringatan untuk Seluruh Sampang
Peristiwa yang dialami warga Dusun Pandiyen menjadi catatan penting yang tak boleh dibiarkan berlalu begitu saja. Ketidakberesan yang terjadi di sana memantik kepedulian sekaligus keprihatinan mendalam — bukan hanya bagi warga setempat, melainkan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sampang.
MADAS Serumpun Sampang menegaskan: apa yang terjadi di Batu Poro Timur tidak boleh berhenti sekadar diungkapkan, melainkan harus ditindaklanjuti. Persoalan ini tidak boleh “jalan di tempat” — ada hak warga yang harus dipulihkan, ada ketidakadilan yang harus diluruskan, dan ada kejelasan yang harus diberikan kepada masyarakat.
Jangan Sampai Jalan di Tempat
Kami menegaskan: peristiwa di Batu Poro Timur harus ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh, terbuka, dan bertanggung jawab. Tidak boleh ada pengulangan alasan, tidak boleh ada penundaan tanpa kejelasan, dan tidak boleh ada pengabaian terhadap hak-hak warga yang telah menanti dengan sabar. Jika persoalan ini dibiarkan menggantung tanpa penyelesaian yang nyata, maka itu sama saja dengan mengabaikan amanah rakyat.
Tegas: Pengawasan Pendamping & Ketua Kelompok Harus Tegak
Kami juga menegaskan kepada seluruh pendamping PKH agar bersikap tegas kepada ketua kelompok masing-masing. Kartu bantuan tidak boleh dipegang oleh ketua kelompok — melainkan harus berada langsung di tangan penerima manfaat yang sah. Setiap ketua kelompok wajib memahami: tugasnya adalah melayani dan memastikan hak warga sampai, bukan menguasai atau menahan akses terhadap bantuan tersebut. Jika ketentuan ini tidak dipatuhi, maka itu adalah pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.
Siap Melangkah ke Ranah Hukum
Jika dugaan ketidakberesan terkait penyaluran PKH ini masih terjadi atau diulang kembali — baik di Desa Batu Poro Timur maupun di desa-desa lain di Kabupaten Sampang — MADAS Serumpun Sampang menyatakan tidak akan segan-segan membawa persoalan ini ke ranah hukum yang berlaku.
Pernyataan lengkap dari Humas MADAS Serumpun Sampang:
“Kami mengangkat suara ini bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan untuk menegakkan kebenaran. Apa yang terjadi di Dusun Pandiyen, Desa Batu Poro Timur, tidak boleh terulang di desa lain manapun di Sampang. Dan yang paling penting: persoalan ini tidak boleh sekadar lewat tanpa penyelesaian. Jangan sampai jalan di tempat. Pendamping harus tegas, kartu tidak boleh dipegang ketua kelompok. Jika hal serupa masih terjadi atau diulang kembali — khususnya di Batu Poro Timur pada umumnya — kami tidak segan-segan menempuh jalur hukum demi melindungi hak-hak warga.”
Penyaluran Harus Tepat, Transparan, dan Akuntabel
MADAS Serumpun Sampang berharap penyaluran bantuan sosial termasuk PKH ke depannya benar-benar sampai ke tangan yang berhak, disalurkan secara terbuka, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kesejahteraan rakyat adalah amanah luhur — bukan hak yang boleh diatur sesuka hati. Setiap pelaksana wajib menjaganya dengan penuh tanggung jawab.
Langkah tegas ini diambil agar keadilan benar-benar terasa di tengah masyarakat, serta menjadi pengingat bahwa pengawasan warga senantiasa ada demi terciptanya tata kelola yang bersih, adil, dan berkeadilan.
Penyunting: Agm
Humas MADAS Serumpun Sampang

