VIRAL DAN JADI EDUKASI: KISAH HEROIK OJOL PEREMPUAN LAWAN MATA ELANG DI CIPUTAT — MOTOR PENAGIH PALSAH DISITA POLISI
TANGERANG SELATAN — Sebuah peristiwa berani dan penuh pelajaran sempat mengguncang media sosial dan menjadi sorotan program BUSER SCTV pada rentang akhir 2024 hingga awal 2025. Kisah ini bermula dari upaya penarikan paksa kendaraan yang dialami oleh seorang pengemudi ojek daring (ojol) perempuan di wilayah Ciputat.
Menghadapi dua orang yang bertindak selaku penagih utang atau akrab disebut “Mata Elang”, wanita berjaket hijau khas layanan daring ini tidak menyerah. Ia berteriak mempertahankan haknya di pinggir jalan saat kendaraannya hendak ditarik paksa dengan alasan klasik tunggakan cicilan.
Fakta Terungkap: Bukan Gagal Bayar
Kenyataan yang muncul justru mematahkan tuduhan tersebut. Berdasarkan data yang terungkap, kendaraan tersebut bukan mengalami gagal bayar. Sebaliknya, masa kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan (leasing) tinggal menyisakan delapan bulan lagi.
Warga Bergerak, Polisi Sigap Merespons
Melihat ketidakadilan yang terjadi, warga sekitar tidak tinggal diam dan segera melapor ke Call Center 110. Respon cepat datang dari Tim Patroli Polsek Ciputat Timur yang tiba di lokasi dan segera melakukan pemeriksaan ketat terhadap kedua pihak.
Plot Twist: Penagih Tertangkap Melanggar, Kendaraan Mereka Disita
Hasil pemeriksaan di lokasi membuahkan hasil yang patut diapresiasi masyarakat:
1. Kendaraan Penagih Tidak Sah: Saat diminta surat kelengkapan, kedua penagih tidak mampu menunjukkan STNK atas kendaraan yang mereka kendarai.
2. Tanpa Dasar Hukum Pengadilan: Mereka juga tidak memiliki surat keputusan pengadilan yang sah sebagai dasar pelaksanaan penyitaan. Kewenangan hanya bersumber dari surat internal perusahaan pembiayaan, yang tidak memiliki kekuatan hukum eksekusi.
3. Kendaraan Pelaku Jadi Barang Bukti: Karena terbukti melanggar aturan hukum dan prosedur, polisi mengambil langkah tegas dengan menyita kedua unit kendaraan milik penagih untuk ditelusuri lebih lanjut keterkaitannya dengan pihak leasing.
Pernyataan Tegas Kapolsek: Penegasan Hukum
Dalam rekaman video tersebut, Kompol Bambang Askar Sodiq yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Ciputat Timur memberikan penegasan yang menjadi pegangan penting masyarakat:
“Penarikan unit kendaraan bukan dari debt collector, bukan mata elang, tapi harus dari putusan pengadilan, dari juru sita pengadilan.”
Meskipun peristiwa ini terjadi pada tahun 2024, pesan yang disampaikan tetap relevan dan menjadi viral berulang kali karena memberikan edukasi hukum yang nyata.
Poin Hukum dan Langkah Perlindungan Diri
Peristiwa ini menegaskan ketentuan hukum yang berlaku, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi: Penagih Utang (Debt Collector) DILARANG melakukan penyitaan kendaraan secara sepihak di jalan raya. Kewenangan mutlak berada pada Juru Sita Pengadilan yang sah.
JIKA MENGALAMI HAL SERUPA:
1. Tetap tenang dan jangan menyerahkan kendaraan secara paksa.
2. Berteriak meminta bantuan warga sekitar.
3. Segera hubungi 110 — Layanan Polisi GRATIS 24 Jam.
4. Rekam peristiwa secara diam-diam maupun terbuka sebagai bukti kuat.
Ingatlah: Hanya aparat berwenang yang memiliki putusan pengadilan sah yang berhak melakukan penyitaan. Jangan takut melawan ketidakadilan yang berkedok penagihan utang!
Penulis/Editor: Agus Mandie
