Dugaan Judi Sabung Ayam di Kayen Kidul Mencuat, Warga Minta Aparat Turun Tangan
KEDIRI, madura.newssurya.com — Dugaan adanya aktivitas perjudian berkedok sabung ayam di Dusun Tangkilan, Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, menjadi perhatian masyarakat. Informasi tersebut juga ramai diperbincangkan di kalangan wartawan Kediri Raya melalui sejumlah grup komunikasi WhatsApp.
Informasi yang diterima madura.newssurya.com, Minggu (20/9/2026), menyebutkan lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam itu disebut lebih ramai pada akhir pekan. Bahkan, terdapat informasi bahwa sejumlah orang dari luar daerah datang ke lokasi tersebut.
Situasi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian tersebut.
Warga berharap aparat kepolisian segera melakukan pengecekan langsung untuk memastikan apakah benar terdapat praktik perjudian sebagaimana informasi yang beredar.
Warga Khawatir Gangguan Kamtibmas
Masyarakat sekitar mengaku khawatir apabila dugaan aktivitas perjudian tersebut benar-benar berlangsung. Selain berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan, kerumunan orang yang datang dari berbagai daerah dinilai dapat menimbulkan persoalan keamanan apabila tidak mendapat pengawasan.
Karena itu, warga meminta aparat tidak membiarkan informasi tersebut berkembang tanpa kepastian.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya tindak pidana, masyarakat berharap pelaku maupun pihak yang diduga menyelenggarakan aktivitas tersebut diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, kepolisian diharapkan memberikan penjelasan agar tidak muncul prasangka maupun keresahan di tengah masyarakat.
Pemerhati Hukum Dorong Verifikasi
Pemerhati hukum pidana sekaligus tokoh Jatim Corruption Watch (JCW) DPW Jawa Timur, H. Holis, turut memberikan pandangan mengenai informasi tersebut.
Menurut Holis, informasi masyarakat terkait dugaan perjudian perlu ditindaklanjuti dengan langkah verifikasi oleh aparat penegak hukum.
“Yang paling penting adalah memastikan fakta di lapangan. Kalau memang ditemukan unsur perjudian, tentu harus dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum,” ujar Holis, Minggu (20/9/2026).
Holis menilai aparat dapat melakukan pengecekan terhadap lokasi yang disebut-sebut masyarakat sehingga informasi mengenai dugaan perjudian tidak berhenti sebatas perbincangan.
“Kalau ternyata tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan. Dengan begitu, tidak ada informasi yang menggantung dan menimbulkan keresahan,” katanya.
Secara hukum, perjudian telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut antara lain mengatur larangan menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi tanpa izin serta ketentuan terhadap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.
Menunggu Sikap Resmi Kepolisian
Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari jajaran kepolisian mengenai dugaan aktivitas sabung ayam di Dusun Tangkilan tersebut.
Konfirmasi kepolisian diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lokasi, termasuk apakah telah dilakukan pengecekan lapangan dan apakah ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
madura.newssurya.com juga membuka ruang bagi pihak kepolisian, pemerintah desa, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan apakah informasi mengenai dugaan arena perjudian tersebut benar adanya atau justru hanya sebatas isu yang berkembang.
Eka Aristiya Juni Artomo
madura.newssurya.com

