Semua Pegawai Honorer di Bangkalan Demo di depan kantor Pemkab dan DPRD, Tuntut Gaji Sesuai UMK
Bangkalan—Ratusan tenaga honorer se Kabupaten Bangkalan yang tergabung dalam Aliansi Honorer Bersatu Bangkalan (AHBB) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pemkab dan DPRD yang berada di jalan Halim Perdana Kusuma(Reng Rouad) Senin (17/2/2025).
Para pegawai honorer ini menggelar aksi dengan membawa lima tuntutan.
1. mereka meminta agar honor mereka disetarakan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bangkalan yakni Rp2,3 Juta.
2.Tuntaskan pengangkatan Honorer di kabupaten bangkalan menjadi PPPK penuh waktu.
3.menolak Rekruitmen CPNS dan PPPK dari jalur Umum sampai kami para Honorer di angkat menjadi PPPK penuh waktu.
4.menolak kenaikan BPJS kesehatan untuk para Honorer karna Upah kami di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten) yang mana setiap tahun nya iuran BPJS kesehatan selalu mengalami kenaikan sesuai UMK,yang berdasar kan peraturan presiden nomor 64 tahun 2020 tentang jaminan kesehatan di sebutkan pada Huruf:a,pasal 30 ayat (1) iuran peserta pekerja penerima Upah (PPU) yaitu sebesar 5%,(lima persen)dari gaji atau upah perbulan dengan ketentuan sebagai berikut:- 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja – 1% (satu persen) dibayar oleh pekerja
5.Menolak PBJS ketenaga kerjaan Untuk para Honorer yang seharus nya pemberi kerja wajib membayar iuran BPJS ketenaga kerjaan setiap bulan secara berurutan dengan rincian 2%(dua persen)di bayar pekerja dan 3,7%(tiga koma tujuh persen) bukan kami para honorer yang harus membayar penuh iuran tersebut.
Salah seorang tenaga honorer Diskominfo Bangkalan Andi Azis mengatakan bahwa selama ini mereka hanya digaji Rp1,2 juta.“Selama ini kami hanya digaji Rp1,2 juta dan itu masih ada potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” terang dia, Senin (17/2/2025).
Menanggapi itu, Sekretaris Komisi I DPRD Bangkalan Nur Hakim mengatakan, DPRD Bangkalan akan selalu berada di belakang para tenaga honorer.Kata Nur Hakim, salah satu penyebab lain mereka protes yakni karena pencarian Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan dengan alasan SK.“Kami sudah cek syaratnya dan itu hanya untuk tenaga honorer yang minimal sudah 10 tahun bekerja, dan mereka sudah 20 tahun, nanti akan kami panggil BPJS, Kalau gak mau menghadap kami yang akan datang”: ucapnya dengan gablang dan tegas Berkaitan dengan permintaan perekrutan menjadi pegawai penuh waktu, lanjut Hakim, itu bergantung kebijakan pemerintah pusat sebab pemerintah daerah hanya mampu mengajukan formasi saja.“Kebijakan pengangkatan ini selalu berubah-ubah,atau plinplan jadi kami tidak bisa berbuat banyak, tapi akan kami sampaikan,” tutup nya
(Aguslim)

