JANGAN SETENGAH KOPLING, SIKAT!” KOMJEN SUYUDI ARIO SETO SAH JADI KAPOLRI BARU, BANDAR & OKNUM SIAP-SIAP KETAR-KETIR!
JAKARTA — Pucuk pimpinan Kepolisian Republik Indonesia resmi berganti arah. Komisi III DPR RI secara aklamasi menyepakati Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) baru menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (1/10/2026).
Kesepakatan bulat ini diambil menyusul terbitnya Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 yang mengusulkan pemberhentian Jenderal Listyo dan pengangkatan Komjen Suyudi sebagai nakhoda baru Korps Bhayangkara.
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 ini dikenal memiliki rekam jejak mentereng di lini reserse dan penegakan hukum. Sebelum ditunjuk menjadi Kapolri, Suyudi menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), serta pernah menduduki posisi strategis seperti Wakapolda Metro Jaya, Kapolda Banten, hingga Kapolres Bogor.
Rekam Jejak ‘Gaspol’ dan Pernyataan Menohok
Daya tarik utama Suyudi terletak pada gaya kepemimpinannya yang lugas, tanpa kompromi, dan bernyali tinggi. Publik tentu ingat ketegasannya saat menyemprot kejahatan narkoba dan perjudian dalam salah satu instruksi populernya:
”Selidiki, tangkap bandarnya pak, penyelenggaranya tangkap, kita harus gaspol, jangan main-main, stop stop hentikan, ada yang tahu bandarnya siapa laporkan, kalau tahu petugasnya tangkap, jangan takut-takut,
jangan setengah kopling, sikat!”
Karakter vokal dan prinsip “tanpa setengah kopling”
inilah yang memicu gelombang ekspektasi tinggi di tengah masyarakat. Terlebih di media sosial, di mana suara netizen kerap menuntut penegakan hukum hingga ke level pejabat tinggi tanpa pandang bulu.
Ekspektasi Netizen vs Koridor Hukum
Viralnya kepemimpinan baru ini memancing riuh narasi publik yang berharap Kapolri baru berani mengambil langkah ekstrem—bahkan menyasar figur-figur besar pemerintahan terdahulu. Menjawab euforia tersebut, institusi kepolisian menegaskan bahwa spirit “gaspol” yang diusung Suyudi tetap berdiri kukuh di atas asas kepastian hukum dan profesionalisme.
Tugas dan kewenangan Kapolri berada di bawah koridor KUHAP dan konstitusi. Penegakan hukum tidak didasari atas desakan opini publik atau motif politik, melainkan pembuktian material yang sah, alat bukti yang cukup, serta putusan pengadilan. Ketegasan Kapolri baru dipastikan akan disalurkan untuk memburu kejahatan terorganisir,
memberantas mafia, judi online, narkoba, serta menindak tegas oknum internal yang main mata—semuanya dilakukan secara terukur dan transparan.
Penulis/Saladin

