Viral di DM! Cak Eri Sidak SMPN 36 Surabaya Gara-Gara Harga Seragam Kemahalan: “Gak Bener Ini, Kadispendik Bisa Saya Copot!”
SURABAYA – Berawal dari aduan seorang wali murid melalui pesan singkat (Direct Message) di Instagram pribadi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (@eri.cahyadi), praktik penjualan seragam mahal di sekolah negeri akhirnya terbongkar.
Wali murid SMP Negeri 36 Surabaya tersebut melaporkan kewajiban membeli paket seragam berupa satu setel batik beserta bawahan putih polos. Setelah dicermati, harga bawahan putih polos yang dijual pihak sekolah mencapai Rp115.000. Padahal, untuk barang dengan kualitas serupa di Toko Purnama (pasar bebas), harganya hanya Rp82.000. Selisih harga yang cukup jauh di lingkup sekolah negeri ini langsung memicu reaksi keras sang Wali Kota.
Tanpa heboh-heboh, pria yang akrab disapa Cak Eri ini langsung mendatangi SMPN 36 Surabaya. Ia mengumpulkan Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, hingga Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh/Febrina, untuk mintai pertanggungjawaban di tempat.
”Kenapa harganya lebih mahal daripada di luar? Kebijakannya siapa? Mau dari komite atau apa, selagi di sekolah negeri tidak boleh ada sumbangan atau jual-beli dalam bentuk apapun!” tegas Cak Eri dengan nada tinggi.
Cak Eri menegaskan kembali aturan mendasar yang selama ini berlaku: SD Negeri dan SMP Negeri di Surabaya dilarang keras berjualan seragam. Jikalau ada fasilitas penyediaan,
harganya tidak boleh melebihi harga pasar dan sama sekali tidak boleh diwajibkan kepada murid.
Tak main-main, Cak Eri pun melayangkan ancaman copot jabatan di depan seluruh pihak yang hadir:
”Ini tugasmu terakhir loh Bapak Ibu ya. Kalau sampai ini lepas lagi di negeri, bukan hanya kepala sekolahnya yang saya hentikan, termasuk Kadis Pendidikan pun akan saya hentikan saat itu juga.”
Atas temuan ini, Cak Eri langsung menetapkan empat instruksi tegas yang berlaku efektif hari itu juga untuk seluruh SD/SMP Negeri se-Kota Surabaya:
Bebas Beli di Luar: Seluruh sekolah negeri dilarang berjualan paket seragam. Orang tua murid dibebaskan membeli seragam nasional di mana saja.
Hanya Kain Batik khas: Jika sekolah menyediakan batik identitas khas, yang dijual hanya kain/atasan batiknya saja. Bawahan putih atau celana/rok tidak boleh diwajibkan beli di sekolah.
Penyeragaman Desain Batik: Seluruh desain batik SMP Negeri se-Surabaya akan disamakan bahannya.
Perbedaannya hanya terletak pada bordir/tulisan nama sekolah (misal: SMPN 21, SMPN 36). Kebijakan ini diambil agar tidak ada persaingan materi atau kesan seragam sekolah tertentu lebih mewah dari yang lain.
Proteksi Wali Murid: Cak Eri melarang keras para kepala sekolah dan guru mengintimidasi atau menakut-nakuti wali murid yang kritis mengonfirmasi atau menyampaikan komplain.
Momen sidak tersebut diakhiri dengan permohonan maaf secara terbuka dari Kepala SMPN 36 Surabaya kepada para wali murid.
Sidak berani Cak Eri ini mendadak tular (viral) dan menuai gelombang pujian dari netizen di berbagai media sosial.
Momen ini sekaligus menjadi bahan sentilan bagi wali murid di kota-kota lain yang mengaku masih mengalami beban serupa—pembelian paket seragam sekolah negeri yang dimark-up dengan harga mencekik. Lewat ketegasannya, Surabaya kembali memberi contoh nyata dalam menjaga marwah pendidikan negeri yang inklusif dan bebas dari komersialisasi.
Penulis / Saladin

